Kompleksitas Permasalahan Tasbara Hanya Dapat Diselesaikan dengan Koordinasi

Jakarta (Outsiders) – Begitu kompleksnya permasalahan lintas batas negara (tasbara), terutama dengan kehadiran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) mengindikasikan bahwa tidak satu masalahpun yang mampu dipecahkan secara individual sektor (single sector).

“Dengan adanya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diharapkan permasalahan tasbara dapat dipecahkan melalui koordinasi dan kerjasama antar sektor,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris BNPP Robert Simbolon, pada acara pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Tasbara di Jakarta, (6/12).

Robert yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara (Deputi I) BNPP mengingatkan pentingnya komunikasi yang intens antar para pengelola perbatasan, baik pusat maupun antar daerah. Terutama daerah yang mengelola langsung kawasan perbatasan dilapangan.

Untuk itu, dia mengharapkan peran serta aktif para camat, lurah maupun kepala desa yang bersentuhan langsung dengan realitas lapangan.

“Para camat maupun lurah dan kepala desa yang langsung menangani simpul-simpul pengelolaan tasbara di lapangan,” ujarnya, terutama kepada para camat yang ikut hadir sebagai peserta Bimtek tersebut.

Pada kesempatan tersebut, mantan Penjabat Gubernur NTT ini, kembali mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo pada saat meresmikan di beberapa PLBN, agar menjadikan PLBN tidak semata untuk melakukan pelayanan pelintas batas negara, namun juga menjadikannya sebagai kawasan pusat ekonomi, dengan didirikannya pasar-pasar.

“Diharapkan PLBN juga menjadi sentra ekonomi dengan dikembangkannya pasar-pasar yang mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan,” tuturnya.

Bimtek dihadiri peserta dari pusat, perwakilan PLBN dan daerah perbatasan serta para camat. Narasumber diisi oleh perwakilan instansi yang terkait langsung dengan pengelolaan kawasan perbatasan, selain dari BNPP juga dihadirkan pemateri dari TNI, Polri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian Pertanian, Kemenkes dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber : BNPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *