Rumah Publik dalam Memenuhi Hak Informasi

Oleh Tatang Yudiansyah
(Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau)

 

Pekanbaru (Outsiders) – Komisi Informasi. Mungkin bagi sebagian orang masih terdengar asing. Tak sepopuler KPK, KPU atau bahkan KPI. Namun, bagi pegiat informasi publik, lembaga negara mandiri ini adalah pilar utama implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.

Komisi Informasi dibentuk berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Negara melalui UU KIP ini mengamanatkan untuk dibentuknya Komisi Informasi. Ada tiga kedudukan komisi informasi. KI Pusat berkedudukan di ibukota negara, KI Provinsi di ibu kota provinsi dan KI Kab/kota dapat dibentuk di ibukota kabupaten dan kota.

Komisi Informasi bukanlah gudang informasi atau pengawas hilir mudiknya informasi. Bahkan ada yang menyebutnya bertanggungjawab atas informasi di dunia maya (baca:medsos). Padahal Komisi Informasi dalam fungsinya menurut Undang-undang adalah Lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dan badan publik.

Bayangkan jika pemohon informasi yang membutuhkan informasi, meminta informasi kepada badan publik. Pemohon mengajukan permohonannya sesuai dengan SOP dan jangka waktu yang ditetapkan oleh UU, namun badan publik tidak memberikan informasi yang diminta. Sementara menurut pemohon informasi dan dokumen yang dimintanya tersebut merupakan informasi publik. Apa saluran selanjutnya yang bisa ditempuh oleh pemohon untuk memenuhi haknya dalam memperoleh informasi yang dilindungi konstitusi?

Maka Komisi Informasi hadir sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa antara pemohon informasi vs badan publik. Baik penyelesaiannya melalui mediasi maupaun ajudikasi non litigasi. Komisi Informasi menjadi lembaga quasi yudisial bagi publik dalam pemenuhan hak-hak informasinya.

Sebagai contoh sengketa yang pernah diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau antara Ryon Satya melawan Atasaan PPID Utama Pemko Pekanbaru. Rion meminta informasi tentang pendapatan bulanan dari Bus Transmetro Pekanbaru sepanjang tahun 2017 dan rincian pendapatan masing-masing koridornya.

Setelah melalui mekanisme permohonan informasi kepada badan publik, mengajukan surat keberatan atas informasi yang tak diterima sesuai keinginannya, akhirnya Rion mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi.

Komisi Informasi  punya dua kewenangan dalam penyelesaian sengketa informasi ini. Pertama adalah kewenangan absolut, Tak ada lembaga atau peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi setelah terbitnya UU no 14 tahunh 2008 kecuali Komisi Informasi. Kedua adalah kewenangan relatif, Komisi Informasi Provinsi Riau berwenang menyelesaikan sengketa ini karena Badan Publik berada dalam wilayah provinsi Riau dan belum adanya komisi informasi di kota Pekanbaru. Sengketa ini akhirnya diselesaikan melalui mediasi, karena informasi dan dokumen yang diminta pemohon termasuk informasi publik.

Banyak informasi publik yang semestinya disediakan oleh badan publik, namun dalam kenyataannya untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut, publik harus memintanya melalui surat permohonan terlebih dahulu. Dalam UU KIP diatur bahwa Badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan mengumumkan informasi baik informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi yang sifatnya berkala dan informasi serta merta.

Maka Komisi Informasi khususnya KI Provinsi Riausudah sepatutnya tepatnya menjadi Home Clearing ( Rumah Penyelesaian) bagi rakyat  dalam pemenuhan hak-hak informasinya. Satu sisi bersengketa di KI merupakan jalan akhir apabila informasi yang dimohon tidak diperoleh dari badan publik. Namun, disisi lain komisioner Komisi Informasi yang bertugas menjalankan UU KIP ini merupakan perwakilan dari unsur masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Disinilah terbuka ruang diskusi yang nantinya dapat mendorong publik agar dapat lebih berpartisipasi dalam memenuhi hak-hak informasinya, dan KI juga dapat melakukan tugasnya mengedukasi masyarakat, mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi kepada badan-badan publik. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *