PEKANBARU — APBD Perubahan Riau 2026 akhirnya disahkan dengan total anggaran mencapai Rp8.378.405.436.715. Namun, di tengah kenaikan belanja daerah, kemampuan pendapatan Provinsi Riau justru mengalami penurunan.
Pengesahan APBD Perubahan Riau 2026 tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Hadir langsung Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Riau, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda serta anggota DPRD Riau.
Dalam APBD Perubahan 2026, total belanja daerah meningkat sekitar Rp57 miliar dibandingkan APBD Riau sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp8,321 triliun.
Di sisi lain, pendapatan daerah justru terkoreksi. Pendapatan yang sebelumnya berada di kisaran Rp8,254 triliun, turun menjadi sekitar Rp8,129 triliun dalam APBD Perubahan 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah dan DPRD Riau kembali dihadapkan pada kebutuhan untuk memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan perubahan APBD merupakan hal yang memungkinkan karena anggaran dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.
“APBD perubahan ini fleksibel, ada penurunan dan peningkatan sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan,” ujar Kaderismanto usai rapat paripurna.
Meski terjadi penurunan pendapatan, DPRD Riau tetap mendorong Pemerintah Provinsi Riau melakukan optimalisasi penerimaan daerah. Salah satu sektor yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan adalah pajak dan retribusi.
“Dalam APBD Perubahan ini kita tetap mendorong agar meningkatkan pendapatan daerah. Optimalkan pendapatan daerah terutama dari pajak dan retribusi,” tegasnya.
Menurut Kaderismanto, optimalisasi pendapatan juga membutuhkan penguatan koordinasi antara Pemprov Riau dengan pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu dinilai penting karena penerimaan dari sejumlah jenis pajak daerah juga memiliki porsi bagi pemerintah kabupaten/kota.
Ia mencontohkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang pembagiannya menurut Kaderismanto memberikan porsi lebih besar kepada daerah kabupaten/kota dibandingkan pemerintah provinsi.
“Bahkan bagian pemerintah kabupaten/kota lebih besar dibanding provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor, 70 persen untuk daerah dan hanya 30 persen untuk provinsi,” ungkap politisi PDIP tersebut.
Karena itu, DPRD Riau meminta agar pola kerja sama antara Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota segera diperkuat.
Koordinasi tersebut diharapkan tidak hanya menyangkut pembagian penerimaan, tetapi juga bagaimana potensi pajak yang ada dapat dioptimalkan sehingga memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal daerah.
“Kerja sama antara Pemprov Riau dengan kabupaten/kota ini harus segera disusun. Dengan begitu, pendapatan daerah kita harapkan dapat meningkat,” pungkas Kaderismanto.
Dengan disahkannya APBD Perubahan Riau 2026 sebesar Rp8,378 triliun, tantangan berikutnya bagi pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dengan kemampuan pendapatan. Terlebih, pendapatan daerah dalam perubahan anggaran kali ini justru mengalami penurunan.
