PEKANBARU – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, menyatakan siap menghadapi proses persidangan terkait perkara dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
Kesiapan Suhardiman Amby menghadapi persidangan disampaikan kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (30/10/2026).
Menurut Rizki, proses penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dengan selesainya tahapan tersebut, penanganan perkara kini beralih dari penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum.
Tahap II merupakan bagian penting dalam proses hukum perkara korupsi. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
KPK Segera Susun Surat Dakwaan Suhardiman Amby
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum akan terlebih dahulu menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Penyusunan dakwaan menjadi tahapan penting karena jaksa akan menguraikan perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa beserta dasar hukum dan konstruksi perkara yang akan dibuktikan di persidangan.
Setelah surat dakwaan rampung dan perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan akan memasuki tahap berikutnya. Jaksa akan menyampaikan dakwaan, menghadirkan alat bukti serta saksi, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan.
Suhardiman Amby Segera Jalani Proses Persidangan
Dengan rampungnya proses tahap II, perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Publik selanjutnya menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk jadwal sidang perdana dan materi dakwaan yang akan dibacakan jaksa.
Meski demikian, perkara ini masih merupakan dugaan tindak pidana. Status bersalah atau tidaknya Suhardiman Amby harus ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
