JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri polemik yang sempat memicu perdebatan publik terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Lewat putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD praktis kehilangan pijakan hukum. MK menegaskan sistem pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku dalam demokrasi Indonesia.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
MK juga menguatkan pendiriannya dengan merujuk sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang konsisten menempatkan prinsip demokrasi sebagai landasan penyelenggaraan pilkada.
Permohonan uji materi diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK menegaskan makna frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon mengaku khawatir munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Menurut mereka, frasa dalam UU Pilkada masih berpotensi ditafsirkan berbeda sehingga membuka peluang perubahan sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Namun, melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan kepastian bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi utama dalam menentukan pemimpin di daerah.
Keputusan MK diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam meredam perdebatan mengenai masa depan sistem pilkada di Indonesia. Setidaknya untuk saat ini, peluang menghidupkan kembali sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipastikan tertutup oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
