PEKANBARU – Suasana berbeda terlihat di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Sejak pagi, kawasan Jalan Teratai dipadati warga yang ingin menyaksikan sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi dalam persidangan tersebut menjadi magnet yang menarik perhatian masyarakat. Massa berdatangan dari berbagai penjuru dan memenuhi area sekitar gedung pengadilan.
Sebagian massa merupakan pendukung Abdul Wahid yang selama ini setia mengikuti jalannya persidangan. Sementara sebagian lainnya datang untuk memberikan dukungan kepada SF Hariyanto yang hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Untuk mengantisipasi potensi gesekan antara kedua kelompok massa, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Jalan Teratai yang berada tepat di depan PN Pekanbaru ditutup sementara dan arus lalu lintas dialihkan ke sejumlah jalur alternatif.
Petugas juga terlihat berjaga di berbagai titik strategis serta memisahkan kedua kelompok massa agar tidak saling berhadapan secara langsung. Bahkan, aparat mengamankan dua spanduk bertuliskan “Tangkap Wak Labu” yang dibawa oleh salah satu kelompok massa.
“Kita amankan spanduk agar tidak memancing kubu lain,” ujar seorang petugas kepolisian di lokasi.
Di tengah ramainya massa di luar gedung pengadilan, persidangan berlangsung di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 10.00 WIB. Namun kapasitas ruang sidang yang terbatas membuat banyak warga, termasuk puluhan wartawan, tidak dapat masuk untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Sejumlah jurnalis hanya bisa menunggu di luar pintu kaca ruang sidang. Mereka mengambil gambar dan video tanpa dapat mendengar secara langsung proses persidangan karena akses ke ruang sidang dibatasi.
Kesaksian SF Hariyanto dinilai penting dalam perkara yang tengah menyita perhatian publik tersebut. Namanya sebelumnya sempat disebut dalam keterangan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Tomas Larfo Dimeira.
Dalam persidangan sebelumnya, Tomas mengaku pernah diminta SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau untuk mencarikan dana sebesar Rp300 juta guna renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Dana tersebut, menurut Tomas, berasal dari Arif Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Riau.
Tomas juga menyebut uang tersebut dibawa bersama Arif Setiawan ke Hotel Pangeran pada April 2025 dan diserahkan kepada seseorang bernama Puji yang disebut berada bersama Kapolda Riau dan SF Hariyanto.
Hingga siang hari, persidangan masih berlangsung. Namun jalannya sidang tidak dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat maupun awak media karena ruang sidang tertutup dan memiliki kapasitas yang terbatas.
Sementara itu, aparat kepolisian tetap bersiaga di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif di tengah tingginya antusiasme masyarakat yang ingin menyaksikan langsung persidangan yang menjadi perhatian publik tersebut.
