Disidang Ajudan Abdul  Wahid JPU KPK Sebut Marjani Terlibat Dugaan Pemerasan Kepala UPT Senilai Rp3,55 Miliar

PEKANBARU — Sidang perdana Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (31/8/2026), membuka cerita panjang soal dugaan pungutan terhadap sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Marjani terlibat dalam dugaan pemerasan terkait anggaran Jalan dan Jembatan. Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, uang yang disebut dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

Uang itu, menurut dakwaan, tidak berhenti di satu tangan. Sebagian disebut mengalir untuk kebutuhan operasional Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ajudan, tenaga ahli, pejabat Dinas PUPR-PKPP hingga berbagai keperluan lainnya.

JPU menyebut Marjani bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau diduga terlibat dalam rangkaian tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian, JPU mengungkap dugaan praktik itu berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru.

Dari 2,5 Persen Naik Menjadi 5 Persen

Dugaan pungutan disebut bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta aparatur Dinas PUPR-PKPP patuh terhadap dirinya dan Kepala Dinas.

Para Kepala UPT kemudian disebut menyanggupi setoran sekitar Rp3 miliar atau 2,5 persen dari penambahan anggaran masing-masing UPT.

Namun angka tersebut ternyata belum dianggap cukup.

M. Arief Setiawan kemudian disebut meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP.

Para Kepala UPT disebut keberatan. Namun mereka tetap menyanggupi permintaan tersebut.

Pada Juni 2025, enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta.

Total setoran tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar.

Dari uang tersebut, Arief Setiawan disebut meminta Rp1 miliar diberikan kepada Dani M. Nursalam untuk Abdul Wahid.

Uang kemudian diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Rinciannya masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta.

Total Rp950 juta disebut diterima Marjani.

Rp950 Juta Masuk Melalui Ajudan

JPU menyebut Rp50 juta lainnya digunakan Dani M. Nursalam untuk operasional.

Sementara itu, aliran uang lainnya juga terungkap.

Sebanyak Rp600 juta disebut diberikan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan.

Kemudian Rp200 juta diberikan kepada Danil Iskandar, ajudan Abdul Wahid.

Dari sini, dakwaan KPK menggambarkan bagaimana uang hasil setoran para Kepala UPT diduga berpindah tangan melalui sejumlah orang.

Agustus, Setoran Rp1 Miliar Kembali Dikumpulkan

Pungutan disebut belum berhenti.

Pada Agustus 2025, sejumlah Kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda.

Totalnya mencapai Rp1 miliar.

Uang tersebut kemudian disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana, sopir Arief Setiawan.

Rp150 juta digunakan untuk kegiatan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta.

Rp20 juta diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Plt Kepala Bappeda.

Kemudian Rp50 juta disebut diberikan kepada Irwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Sebagian lainnya digunakan untuk sejumlah proposal kegiatan, termasuk sepak bola, taekwondo dan karate, dengan total Rp180 juta.

Yang Paling Menyita Perhatian: Rp450 Juta untuk Malaysia

Salah satu bagian paling menarik dalam dakwaan muncul menjelang keberangkatan Abdul Wahid dan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

JPU menyebut Marjani menyampaikan kepada Dani M. Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan Rp450 juta.

Uang itu disebut untuk kebutuhan operasional, termasuk ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Dani kemudian disebut mengonfirmasi permintaan tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut membenarkan kebutuhan tersebut dan meminta Dani berkoordinasi dengan Arief Setiawan.

Saat itu, para Kepala UPT disebut telah menyiapkan setoran Rp1 miliar yang semula dijadwalkan diserahkan 5 November.

Namun keberangkatan ke Malaysia disebut berlangsung lebih cepat, yakni 3 November.

Uang pun diminta dipercepat.

Marjani disebut menyampaikan kebutuhan Rp450 juta tersebut kepada Arief Setiawan.

Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, Arief disebut meminta Ferry Yunanda mencari tambahan Rp150 juta dari M. Ikhsan.

Pada 1 November, Ferry Yunanda disebut menyerahkan Rp300 juta kepada M. Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Pada hari yang sama, M. Ikhsan juga disebut menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra.

Total uang yang berada di tangan M. Ikhsan menjadi Rp500 juta.

Keesokan harinya, 2 November, Arief Setiawan disebut mendatangi rumah M. Ikhsan dan mengambil Rp450 juta.

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

Total Rp3,55 Miliar

Setoran kembali dilakukan 3 November 2025.

Tiga Kepala UPT disebut menyerahkan masing-masing Rp250 juta.

Total setoran tahap ketiga mencapai Rp750 juta.

Secara keseluruhan, JPU menyebut uang yang dikumpulkan dari para Kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

Yang menjadi persoalan serius dalam dakwaan bukan hanya nominalnya.

KPK menyebut pengumpulan uang tersebut dilakukan dengan tekanan jabatan.

Para Kepala UPT disebut menghadapi ancaman evaluasi, mutasi hingga pencopotan jabatan jika tidak memenuhi permintaan.

Jika dakwaan tersebut nantinya terbukti di persidangan, perkara ini akan memperlihatkan bagaimana kewenangan struktural diduga digunakan untuk menekan bawahan agar mengumpulkan uang.

Namun seluruh tuduhan tersebut masih sebatas dakwaan Jaksa KPK dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Marjani Melawan

Marjani melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan perlawanan terhadap dakwaan KPK.

Nota keberatan atau eksepsi dibacakan setelah JPU selesai membacakan dakwaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda replik JPU pada 8 September 2026, kemudian duplik terdakwa pada 10 September 2026.

Pertarungan hukum pun dimulai.

Di satu sisi, KPK membawa dakwaan mengenai Rp3,55 miliar setoran, dugaan tekanan jabatan, hingga Rp450 juta untuk kebutuhan operasional ke Malaysia.

Di sisi lain, Marjani memilih melawan dakwaan tersebut melalui eksepsi.

Kini, publik tinggal menunggu: apakah seluruh rangkaian aliran uang yang dibongkar KPK itu akan terbukti di ruang sidang Tipikor Pekanbaru?

Pos terkait