PEKANBARU — Pagi baru saja pecah ketika matahari perlahan menyentuh pucuk-pucuk pohon sawit. Barisan tanaman itu berdiri rapi, memanjang sejauh mata memandang.
Bagi perusahaan, hamparan sawit adalah bagian dari aktivitas usaha. Tetapi bagi sebagian masyarakat yang tinggal di sekitarnya, kebun-kebun itu juga menyimpan sebuah pertanyaan yang bertahun-tahun belum menemukan jawaban sederhana.
Di mana kebun plasma mereka?
Angka 20 persen telah lama menjadi bagian dari perbincangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Angkanya jelas. Kewajibannya dikenal. Namun persoalan lahan untuk mewujudkannya sering kali justru menjadi simpul yang sulit diurai.
Masyarakat menunggu. Perusahaan berhadapan dengan persoalan lahan dan aturan. Pemerintah berada di tengah, dituntut mencari jalan keluar dari konflik yang tak jarang berlangsung panjang.
Kini, sebuah aturan baru membawa harapan.
Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan. Bagi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Budiman Lubis, SH, aturan tersebut dapat menjadi babak baru dalam menyelesaikan persoalan agraria, khususnya konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Budiman menyoroti satu persoalan yang selama ini kerap menjadi sumber perdebatan: kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen.
Menurutnya, persoalannya selama ini bukan hanya tentang kewajiban. Tetapi juga tentang ruang.
“Persoalannya selama ini, 20 persen itu di luar HGU. Sementara sekarang mana ada lagi lahan di luar HGU,” ujar Budiman, Selasa (29/9/2026).
Pertanyaan itu kemudian menemukan jawaban dalam aturan baru.
“Sekarang di dalam UU Reforma Agraria terbaru, 20 persen itu berada di dalam HGU perusahaan,” katanya.
Bagi Budiman, perubahan posisi tersebut penting. Sebab selama ini perdebatan mengenai lahan plasma tidak jarang berhadapan dengan kenyataan bahwa ruang di luar Hak Guna Usaha (HGU) semakin terbatas.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria serta mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Bagi Riau, persoalan itu bukan cerita yang jauh.
Provinsi ini memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas. Di antara barisan pohon sawit tersebut, terdapat masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah dan hasil perkebunan.
Karena itu, kepastian mengenai kebun plasma 20 persen menjadi persoalan yang memiliki arti lebih besar daripada sekadar angka.
Ada harapan ekonomi di dalamnya.
Ada hubungan antara perusahaan dan masyarakat yang harus dibangun.
Dan ada konflik yang selama ini menunggu penyelesaian.
Data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau yang disampaikan dalam dokumen Komisi II DPR RI menunjukkan terdapat 98 HGU di Riau yang terdata terkena kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen.
Total luas kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut mencapai sekitar 22.413,93 hektare.
Angka itu menggambarkan besarnya ruang yang harus ditindaklanjuti.
Namun bagi Budiman, lahirnya undang-undang hanyalah awal.
Aturan tersebut harus turun dari lembaran negara menuju tanah yang benar-benar dapat dikelola masyarakat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya ketika undang-undang disahkan, tetapi ketika masyarakat merasakan dampaknya.
Ia berharap aturan baru tentang reforma agraria tidak berhenti sebagai ketentuan normatif.
Pengawasan harus diperkuat. Aturan teknis harus diperjelas. Pemerintah, perusahaan dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai bagaimana kewajiban kebun plasma itu dilaksanakan.
Sebab jika tidak, perdebatan lama bisa kembali berulang.
Masyarakat kembali bertanya.
Perusahaan kembali menjelaskan.
Pemerintah kembali mencari jalan tengah.
Dan angka 20 persen kembali menjadi angka yang terus disebut, tetapi belum sepenuhnya dirasakan.
“Ini menjadi harapan baik bagi masyarakat. Mudah-mudahan persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang selama ini terjadi bisa diselesaikan,” pungkas Budiman.
Kini, setelah UU Reforma Agraria disahkan, harapan itu kembali diletakkan di atas meja.
Di tengah hamparan sawit yang luas, masyarakat menunggu satu hal sederhana: agar 20 persen itu tidak lagi hanya menjadi angka dalam aturan, tetapi benar-benar menjadi kebun yang bisa mereka rasakan manfaatnya.
