PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 3 tahun.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 506 item, mulai dari tiga bundel dokumen tabel usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga satu buah ikat pinggang warna hitam, tetap dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan.
Selain itu, Abdul Wahid juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Surat tuntutan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
