Misteri Dana PI, PHR Klaim Setor PI Tiap Bulan, Dirut Riau Petroleum: Baru Rp49 Miliar yang Kami Terima

PEKANBARU — Polemik dana Participating Interest (PI) migas kembali memanas. Di satu sisi, Pertamina Hulu Rokan (PHR) disebut rutin menyetorkan dana PI setiap bulan. Namun di sisi lain, PT Riau Petroleum mengaku dana yang benar-benar telah diterima dan sah masuk baru sekitar Rp49 miliar.

Perbedaan klaim tersebut terungkap dalam rapat Komisi III DPRD Riau bersama manajemen PT Riau Petroleum. Dewan mempertanyakan ke mana aliran dana PI yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, mengungkapkan bahwa berdasarkan proyeksi penerimaan PI dari tujuh sumber pada 2025, total nilainya mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Namun, sebagian besar angka tersebut masih tercatat sebagai piutang.

“Kalau didata kita, dari penerimaan PI yang dari tujuh proyeksi tahun 2025, totalnya sebenarnya Rp1,3 triliun. Tapi Rp1,2 triliun sekian itu dalam bentuk piutang,” ujar Husnul.

Menurutnya, dana tersebut belum seluruhnya dapat diterima karena masih berkaitan dengan mekanisme bisnis migas, termasuk penyesuaian investasi, biaya operasional, pajak, serta kewajiban lainnya.

Penjelasan tersebut langsung mendapat sorotan Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri. Politisi Gerindra itu mempertanyakan posisi dana apabila memang benar telah ditransfer oleh operator kepada anak perusahaan PT Riau Petroleum, PT Riau Petroleum Rokan.

“Katanya uang itu sudah ditransfer setiap bulan oleh PHR. Berarti uang itu enggak ada sama mereka lagi,” kata Edi.

Edi kemudian menghitung potensi dana yang semestinya dapat diterima Riau berdasarkan angka 54,5 juta dolar AS yang disebut telah ditransfer hingga Mei.

Dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, nilai tersebut setara lebih dari Rp900 miliar. Jika kepemilikan Riau hanya sekitar 50 persen, menurut perhitungan Edi, masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp500–600 miliar.

“Kalau memang kursnya kita pakai Rp17.000, kalau dipotong 50 persen, berarti masih ada sisa sama kita sekitar Rp500-600 sekian miliar,” ungkapnya.

Pertanyaan pun mengarah pada satu hal: ke mana dana PI tersebut?

“Ini yang Rp54 miliar itu ke mana aja perginya?” tanya Edi.

Husnul menjelaskan, dana tersebut memang belum ditransfer ke rekening yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Riau. Pihaknya bahkan telah menyurati pihak terkait untuk meminta bukti transfer, namun hingga pekan sebelumnya belum memperoleh jawaban.

“Yang baru kita terima itu sudah sah Rp49 miliar,” jelas Husnul.

Angka tersebut jelas jauh di bawah potensi penerimaan yang dihitung dari 54,5 juta dolar AS. Perbedaan angka inilah yang kemudian menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Riau.

Husnul menyebut, berdasarkan komunikasi informal, masih terdapat penyesuaian berkaitan dengan PPh migas dan denda pajak yang muncul pada akhir 2025. Persoalan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.

Dewan: Jangan Sampai Jatah Rakyat “Terbakar”

Komisi III DPRD Riau meminta persoalan dana PI dibuka secara terang. Dewan tidak ingin muncul kesan bahwa dana yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru hilang dalam proses administrasi dan mekanisme bisnis.

Apalagi, Riau tengah menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer dan DBH migas dari pemerintah pusat.

Menurut Edi, PI seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pendapatan Riau.

“PI inilah menutup kekurangan itu. Tapi kalau PI ini lagi dipotong ke sana ke sini nantinya, akhirnya sama saja membakar jatah masyarakat,” tegasnya.

Dewan juga meminta PT Riau Petroleum dan anak perusahaannya tidak hanya berperan sebagai pengelola administrasi PI. Perusahaan daerah itu dinilai harus memiliki sumber bisnis lain agar biaya operasional perusahaan tidak justru menggerus dana PI yang semestinya menjadi bagian pendapatan daerah.

“Riau Petroleum dengan anak perusahaannya punya bisnis lain selain daripada ngurus administrasi PI itu. Sehingga nantinya enggak mengurangi dana yang sifatnya hanya pengucuran,” ujarnya.

Kini, publik menunggu kejelasan atas perbedaan angka tersebut: PHR disebut rutin menyetor, tetapi PT Riau Petroleum mengaku baru menerima Rp49 miliar.

Bagi DPRD Riau, persoalan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Ini menyangkut hak daerah atas sumber daya migas dan uang yang pada akhirnya merupakan bagian dari kepentingan masyarakat Riau.

Pos terkait