Oleh: Amirullah Syahruddin (Eks Penggiat Budaya Kemendikbud Ristek RI / Ketua Yayasan Matankari Nusantara)
Provinsi Sumatera Tengah hanya tinggal dalam buku sejarah. Tahun 1957, wilayahnya dipecah menjadi Jambi, Sumatera Barat, dan Riau. Perpecahan administratif itu tak sekadar memisahkan wilayah—ia ikut meretakkan benteng terakhir sebuah sistem peradaban yang unik di dunia: kaum suku ibu atau sistem matrilineal.
Ironisnya, yang kini dianggap pusat matrilineal hanyalah Sumatera Barat. Riau daratan dan Jambi—yang dulunya adalah inti peradaban suku ibu—hanya menyisakan serpih-serpih kenangan. Padahal, di sinilah manusia awal Pulau Sumatera membangun hidup, menanam adat, dan menegakkan nilai, jauh sebelum kata “provinsi” dikenal.
Empat sungai besar di Riau—Batang Rokan, Batang Kampar, Batang Siak, dan Batang Kuantan—serta Batang Hari di Jambi, adalah nadi kaum ibu.
Di Batang Rokan (Kalimunting), Batin Bonai bersuku dari ibu menghuni tepian sungai dari hulu ke hilir.
Di Batang Kampar (Sungai Ombun), berdiri Batin Kurang Oso Nan Tigo Puluo dan Patalangan, dengan pucuk rantau di Tambak Langgam.
Batang Siak (Sungai Jantan) menjadi tanah Batin Sakai, juga dari garis ibu.
Sementara Batang Kuantan (Batang Koruoh) menjadi rumah Batin Kurang Oso Nan Duo Puluoh, Talang Mamak, dengan rumah adat bagonjong seperti elang menari.
Seluruh batin dan kaum ibu tersebut berpusat di Kedatuan Muaratakus, yang menjadi pucuk soko pisoko dan limbago adat. Di sinilah Niniok Datuok Ghajo Dubalai memegang peranan sebagai pemimpin tertinggi adat, menjaga keseimbangan antara wilayah-wilayah batin di sepanjang sungai besar. Kedatuan ini bukan sekadar pusat pemerintahan adat, tetapi juga mercusuar identitas dan kebesaran matrilineal di kawasan inti Sumatera Tengah.
Sistem ini lebih dari sekadar hitungan garis keturunan. Ia adalah tatanan politik, sosial, dan ekonomi yang diikat oleh tanah ulayat, soko pisoko, dan limbago. Namun, di banyak tempat, semuanya tergerus. Tanah ulayat jatuh ke tangan korporasi, rumah adat dirombak, nama adat dihapus atau diganti. Anak negeri dibuat menjadi tamu di halaman rumah sendiri.
Pergantian itu bahkan menyentuh simbol paling sakral: bendera suku. Dahulu, bendera asli kaum ibu tegak pada tiang Tongau atau Tonggar, dengan susunan warna dari atas ke bawah: Hitam, Kuning, Merah, Putih. Setiap warna adalah lambang kehidupan: hitam untuk bumi dan keteguhan, kuning untuk kemuliaan adat, merah untuk keberanian, dan putih untuk kesucian niat. Kini, banyak bendera adat telah diubah tanpa mengindahkan makna aslinya—menghapus memori kolektif yang seharusnya diwariskan.
Yang lebih menyakitkan, semua ini terjadi ketika negara sebenarnya memiliki payung hukum untuk melindungi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat. UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memandatkan perlindungan pengetahuan tradisional dan sistem kekerabatan. Dukungan di atas kertas jelas ada. Tapi di lapangan, yang terasa justru sunyi.
Kita seakan lupa: matrilineal di kawasan ini adalah warisan dunia. Tidak ada belahan bumi lain yang memiliki skala, kedalaman, dan sejarah seperti di Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Jika ia hilang, dunia kehilangan satu peradaban. Dan kita akan tercatat sebagai generasi yang membiarkannya mati.
Pemerintah daerah, akademisi, pemangku adat, dan warga mesti bergerak. Menyelamatkan bukan hanya adat, tapi juga harga diri. Karena warisan ini bukan sekadar milik orang lalu—ia adalah akar yang menentukan kita akan berdiri tegak, atau rebah tanpa jejak.
