PT EMA Anak  Perusahaan Duta Palma di Rohul Dituding Garap Lahan di Luar HGU

Masyarakat yang tergabung dalam Tim Perjuangan Masyarakat Sei Rokan Jaya (TP-Maseja) bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau menggelar demo di PT EMA/Net

ROHUL (Beritadigi.com) – Ratusan masyarakat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berunjuk rasa di kebun PT Eluan Mahkota (PT EMA), salah satu anak perusahaan PT Duta Palma, Rabu (14/9/2022).

Masyarakat yang tergabung dalam Tim Perjuangan Masyarakat Sei Rokan Jaya (TP-Maseja) bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau menuding PT EMA menggarap lahan di luar izin HGU yang diberikan negara sesuai SK Nomor 58/HGU/BPN/ 96 seluas 5.933 Ha. Mereka menuding perusahaan mencaplok hutan dan lahan milik masyarakat Sei Rokan Jaya.

Ketua AMA Riau Heri Ismanto menyatakan, PT. EMA anak perusahaan Duta Palma, melakukan penggarapan lahan di luar HGU seluas 2.500 hektare. Modus perampasan lahan yang dilakukan perusahaan yaitu mengklaim hutan dan lahan masyarakat adat masuk ke HGU mereka kemudian menakut-nakuti masyarakat agar mau menerima ganti rugi yang tidak sewajarnya.

“PT. EMA sudah melakukan pembohongan publik dan penipuan kepada masyarakat adat dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan masyarakat di klaim masuk sebagai lahan HGU perusahaan, namun ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang di ATR BPN dan KLHK bahwa 2.500 hektare tanah masyarakat yang diklaim HGU PT EMA ternyata berada di luar HGU yang diizinkan negara,” kata Heri Ismanto.

Masyarakat juga menuding PT EMA telah melakukan perusakan alam dengan menghilangkan anak sungai dan hutan serta ekosistem di dalamnya yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Heri menyampaikan, sesuai laporan AMA Riau ke Kejagung pada 5 Agustus 2022 salah satu anak perusahaan Duta Palma itu merugikan negara dan masyarakat adat.

“Kami berharap Kejaksaan Agung segera melakukan penyitaan terhadap Aset PT EMA dan mengembalikan lahan masyarakat seluas 2.500 hektare,” harapnya.

Manajemen PT EMA Bungkam

Terkait tudingan penggarapan lahan di luar HGU, Manager Kebun PT EMA, Sudarto, tak bisa berkomentar. Dia menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan perusahaan.

“Kalau masalah itu saya tidak tahu, tapi yang jelas aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ucapnya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat juga melakukan pemancangan patok di titik lahan di luar HGU perusahaan yang sudah ditanami sawit. Masyarakat mengancam akan melakukan blokade jalan CPO jika perusahaan tetap melakukan aktivitas di luar HGU mereka.

 

 

Pos terkait