PEKANBARU (Beritadigi.com)-Pernyataan Pj Walikota Muflihun yang akan mengevaluasi Pejabat Pemko Pekanbaru, didukung oleh Wartawan Parlemen Riau (WPR).
“Agar kinerja Pj Walikota Pekanbaru bisa maksimal, evaluasi perlu dilakukan terhadap para pejabat Pemko Pekanbaru,” kata ketua WPR Edi Gustien, Jumat (22/7/22)
Namun Edi berpesan agar dalam menetapkan para pejabat, Pj Wako harus memperhatikan integritas, kapabelitas dan loyalitas, “Jangan sampai Pj Wako memilih pejabat yang bermasalah dengan hukum,” tegas Edi.
Diketahui, Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi bermasalah dengan KPK sudah pernah menjadi saksi dugaan korupsi pembangunan jembatan water front city, Kota Bangkinang, kala itu Indra Pomi menjabat Kadis Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Dalam persidangan terungkap Indra Pomi menjadi perantara antara PT Wika yang merupakan kontraktor pembangunan jembatan WFC Bangkinang dengan Bupati Kampar saat itu yang dijabat oleh Jefri Noer untuk meminta sejumlah uang. Peran Indara Pomi nengantar uang kapada Jefri Noer dan Ketua DPRD Kampar saat itu diakui Indra Pomi pada saat dirinya memberikan kesaksian
Meskipun Indra Pomi bersikukuh tidak menikmati uang korupsi pembangunan WFC tersebut namun dia telah ikut memperkaya orang lain. Didalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ditegaskan “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Kemudian, Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“KPK belum menutup kasus ini dan besar kemungkinan akan ada tersangka baru, jika tersangkanya Indra Pomi sementara ia masih menduduki jabatan atau malah naik jabatan di Pemko Pekanbaru, tentunya akan menganggu kinerja Pj Wako Pekanbaru,” ucap Edi.
Selain Indra Pomi lanjut Edi yang sudah menggeluti profesi wartawan selama 20 tahun ini, ada beberapa Kadis dan Kaban di Pemko juga diduga bermasalah dengan hukum seperti Zulhemi Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Pekanbaru diduga ia telah melakukan penggelapan pajak. Untuk melancarkan aksinya tersebut Zulhelmi dibantu oleh bawahannya seperti Edi Satriawan sebagai eksekutor dan T Deny Muharpan sebagai juru nego pajak.
Edi menambahkan penunjukkan pejabat Pemko yang bermasalah dengan hukum akan menurunkan citra Pj Wako Pekanbaru Muflihun. Masyarakat Kota Pekanbaru menaruh harapan kepada Pj Wako, agar mampu menciptakan Pemko Pekanbaru yang bersih dari tindak pidana korupsi.
“Jadi Pj bisa mulai dari mengganti pejabat yang bermasalah dengan hukum dengan pejabat yang betul bersih dan berintegritas,” kata Edi menyarankan.
Sebelumnya Pj Wako menyampaikan sekitar 30 persen kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Pekanbaru yang belum menghadapnya, disaat usia jabatannya hampir sebulan, dan Pj Wako menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kepala OPD tersebut. Menanggapi hal ini Edi mengatakan ini hal yang wajar dan malah wajib dilakukan oleh Pj Wako, karena ini adalah bentuk tidak loyalnya kepala OPD kepada atasannya yakni Pj Wako Pekanbaru, ” Kepala daerah butuh kepala OPD yang loyal untuk menjalankan kebijakannya membangun Kota Pekanbaru, saya setuju kepala OPD yang tidak loyal ini diganti saja,” imbuhnya. (rls)
