Menteri ESDM Diminta Atasi Kasus Tambang di Parigi Moutong

Tolak Tambang Emas di Parigi/Net

JAKARTA (Beritadigital)-Kementerian ESDM didesak untuk turun tangan menyikapi insiden penolakan tambang emas di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulteng hingga jatuh korban.

Apalagi, kata politisi PKS Mulyanto, seorang warga yang menolak penambangan PT Trio Kencana tersebut diduga telah menjadi korban penembakan.

“Kementerian ESDM harus hadir memeriksa kesesuaian dokumen perizinan tambang tersebut agar diketahui akar masalahnya secara objektif. Kementerian ESDM jangan menganggap enteng penolakan masyarakat itu karena telah menewaskan satu orang warga,” tegas anggota Komisi VII DPR RI itu.

Menurut Mulyanto, pemerintah perlu segera bertindak untuk menyelesaikan akar persoalan pertambangan emas tersebut. Ia berharap pemerintah tidak membiarkan masalah tersebut hingga berlarut-larut dan menimbulkan banyak korban.

“Ujung-ujungnya masyarakat yang rugi,” sesalnya.

“Kasihan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, kalau harus mendapat beban lagi. Sudah cukup korban yang ada,” imbuh Mulyanto.

Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa dokumen perizinan tambang dan fakta lapangan terkait Amdal dan persyaratan perizinan tambang emas di Moutong ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan  regulasi yang ada.

“Negara harus hadir untuk memastikan, bahwa usaha pertambangan ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat, serta melindungi mereka dan lingkungannya dari akibat negatif usaha pertambangan,” tuturnya.

“Tambang emas itu kan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa bagi negeri ini yang harus disyukuri, bukan malah menjadi musibah bagi masyarakat,” lanjut Mulyanto.

Oleh karena itu, kata Mulyanto, Menteri ESDM harus segera turun tangan memeriksa kasus ini di lapangan.

Sesuai dengan UU Nomor 3/2020 tentang Minerba, dari 5 golongan minerba yang ada, emas termasuk dalam golongan logam. Wilayah izin usaha pertambangan mineral logam (WIUP) dilaksanakan dengan cara lelang dan izin usaha pertambangannya (IUP) diberikan oleh Menteri ESDM, paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.

Masyarakat menuntut agar IUP PT Trio Kencana dicabut, karena perusahaan tambang emas yang akan beroperasi tersebut berpotensi menjadi ancaman bagi kehidupan warga lantaran sebagian wilayah IUP-nya menjangkau persawahan dan permukiman. (rmol)

Pos terkait