KUANSING (beritadigi.com) – Kasus dugaan pengrusakan lahan karet milik Sonter yang terjadi pada Juni 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski hampir setahun berlalu, Penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) belum juga menetapkan tersangka dalam perkara ini. Padahal, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan pada Rabu (23/04/2025) dan gelar perkara dilaksanakan Jumat (16/05/2025).
Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui oleh awak media di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Minggu (18/05/2025) sore.
“Saya apresiasi langkah Polres Kuansing yang telah melakukan olah TKP dan gelar perkara. Namun, saya sangat berharap kasus ini segera tuntas. Kasihan Pak Sonter, karena lahan karet tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan keluarganya,” ujar Rahmad.
Sebagai kuasa pendamping non-litigasi, Rahmad menyatakan bahwa LSM Gakorpan dan Tim Media Partners secara intens memantau perkembangan kasus pengrusakan lahan seluas 1,2 hektare tersebut, yang diduga dilakukan oleh operator alat berat atas perintah seseorang bernama Efrizal.
Rahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa Efrizal adalah orang suruhan dari seorang oknum anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai PKB, berinisial Ksr, S.T. Disebutkan pula bahwa lahan milik Sonter yang dirusak berada tepat di samping lahan milik oknum tersebut.
“Apakah lahan milik Pak Sonter ini memang hendak dirampas oleh oknum tersebut?” tanya Rahmad.
Ia melanjutkan, Gakorpan memperoleh informasi bahwa oknum DPRD tersebut diduga memiliki puluhan ribu hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau kawasan konservasi alam yang kini berubah menjadi kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Rahmad mendesak penyidik Polres Kuansing untuk bekerja profesional tanpa takut intervensi. “Siapapun yang terlibat harus dihukum. Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, juga telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan memberi tindakan tegas kepada aparat yang bermain mata dengan pelaku,” tambahnya.
Rahmad juga meminta Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) tidak hanya menyasar pengusaha, tetapi juga pejabat yang terbukti menyalahi aturan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pangkalan Indarung, Indra Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/05/2025) malam, mengaku tidak mengetahui secara rinci soal kepemilikan lahan oleh oknum DPRD tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak desa tidak pernah menerbitkan surat di lahan HPT, dan dirinya baru menjabat sebagai Sekdes selama empat bulan.
