Melayu: Identitas yang Menumpang? Telaah Kritis atas Rekonstruksi dan Hegemoni Budaya dalam Manuskrip Nusantara

Oleh: Amirullah Syahruddin (eks Pemggiat Budaya Kemendikbud Ristek RI / Ketua Yayasan Matankari Nusantara)

Dalam percakapan seputar budaya Nusantara, istilah Melayu sering digunakan sebagai identitas payung yang menaungi berbagai suku dan tradisi lokal di wilayah Sumatra, Semenanjung Malaya, hingga Kalimantan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kompleksitas yang jauh lebih dalam dari sekadar label identitas tunggal. Banyak naskah kuno dan sistem budaya lokal yang tidak mengenal istilah “Melayu”, meski belakangan dianggap sebagai bagian dari kebudayaan Melayu.

Salah satu contoh konkret adalah Aksara Incung yang digunakan oleh masyarakat Kerinci di dataran tinggi Jambi. Aksara ini dipakai untuk mendokumentasikan sejarah, sastra, hukum adat, hingga mantra-mantra tradisional. Namun dalam naskah-naskah asli yang menggunakan Aksara Incung—termasuk dua halaman terakhir dari Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah—tidak ditemukan kata “Melayu”. Hal ini cukup menggelitik, karena secara historis Jambi sering dimasukkan dalam narasi besar kebudayaan Melayu.

Riau: Dari Kepulauan ke Daratan

Salah satu wilayah yang menjadi representasi kuat dari identitas Melayu saat ini adalah Provinsi Riau. Namun, yang sering terlupakan adalah bahwa nama “Riau” pada awalnya merujuk pada wilayah kepulauan, seperti Pulau Penyengat, Daik Lingga, dan kawasan kerajaan Riau-Lingga yang pernah berjaya di pesisir timur Sumatra dan perairan Selat Malaka. Identitas Melayu begitu kuat melekat di wilayah kepulauan ini—terutama karena pengaruh Kesultanan Riau-Lingga dan perkembangan sastra Melayu klasik di sana.

Namun, sejak tahun 1957, nama “Riau” diresmikan sebagai provinsi yang wilayahnya mencakup daratan Sumatra bagian tengah (yang kini dikenal sebagai Provinsi Riau modern). Sejak itulah, identitas Melayu ikut dilekatkan secara administratif dan kultural ke wilayah daratan yang sebelumnya memiliki corak budaya yang sangat beragam—termasuk suku-suku seperti Petalangan, Sakai, Talang Mamak, Bonai, dan lainnya. Proses ini menandai perluasan simbolik Melayu, yang dari identitas maritim kepulauan kini menjadi simbol resmi provinsi di daratan.

Daratan Sumatra: Poros Peradaban Matrilineal Nusantara

Yang jarang disadari adalah bahwa daratan Sumatra bagian tengah—yakni wilayah yang hari ini mencakup Jambi, Riau daratan, dan Sumatra Barat—merupakan poros awal peradaban Nusantara. Wilayah ini dikenal sebagai satu-satunya kawasan di dunia yang secara luas dan turun-temurun menganut sistem adat matrilineal, di mana garis keturunan, warisan, dan identitas suku diturunkan dari pihak ibu. Dalam sistem ini, perempuan atau kaum ibu menjadi pusat kehidupan adat, rumah tangga, dan struktur sosial masyarakat.

Tradisi ini tidak hanya hidup di Sumatra Barat, Jambi dan Riau daratan. Suku-suku di wilayah ini yang berpusat di Muaratakus, sejak lama sudah menjunjung tinggi adat matrilineal sebagai fondasi masyarakatnya yakni Soko Pisoko jo limbago jauh sebelum konsep “Melayu” hadir sebagai identitas dominan. Inilah akar budaya lokal yang seharusnya diakui sebagai pondasi asli peradaban Nusantara.

Identitas Lokal yang Tertinggal

Budaya Kerinci, Rejang di Bengkulu, bahkan Batak dan Minangkabau di Sumatra memiliki aksara, hukum adat, dan narasi sejarah sendiri—jauh sebelum istilah “Melayu” dipakai secara luas. Namun dalam pembentukan identitas nasional atau wacana sejarah regional, semua kebudayaan itu sering kali “dileburkan” dalam satu identitas besar: Melayu. Proses ini bisa dipahami sebagai hegemonisasi budaya, di mana budaya dominan mengklaim atau menundukkan identitas lokal dalam nama kesatuan.

Dalam konteks ini, Melayu bisa dilihat tidak hanya sebagai entitas etnis, tapi juga sebagai alat politik budaya. Ia menjadi simbol kesatuan, agama (Islam), bahkan kekuasaan, terutama pada masa kejayaan kerajaan-kerajaan seperti Melaka, Johor, dan Siak. Namun dalam prosesnya, banyak warisan lokal kehilangan keunikan identitas aslinya.

Merekonstruksi dengan Adil

Mengakui dominasi budaya Melayu dalam sejarah Nusantara bukan berarti menafikan nilai dan kontribusinya. Namun penting untuk membuka ruang bagi rekonstruksi identitas lokal yang lebih adil. Misalnya, dengan menggali kembali naskah-naskah seperti Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah secara kritis—bukan hanya sebagai warisan Melayu, tetapi sebagai cerminan identitas masyarakat Kerinci yang khas.

Upaya ini bukan semata-mata untuk memecah belah identitas kebudayaan, tetapi untuk menghargai keberagaman yang otentik. Identitas bukanlah sesuatu yang statis, melainkan terus dinegosiasikan oleh sejarah, politik, dan kebudayaan. Dengan demikian, penting bagi kita untuk melihat kembali warisan naskah dan tradisi lokal bukan hanya melalui kacamata “Melayu”, tapi juga melalui perspektif masyarakat pembuatnya sendiri.

Penutup

Dalam dunia yang semakin sadar akan keberagaman, penting bagi kita untuk menghindari pendekatan yang menyederhanakan keragaman budaya menjadi satu nama besar semata. Melayu, dalam konteks ini, perlu dipahami bukan hanya sebagai identitas, tapi juga sebagai narasi sejarah yang perlu dikaji secara kritis. Dengan begitu, kita bisa membuka ruang yang lebih luas bagi identitas lokal untuk berbicara dan diakui dalam sejarah peradaban Nusantara—khususnya dari kawasan yang menjadi fondasi awal peradaban itu sendiri: daratan Sumatra bagian tengah, rumah bagi sistem matrilineal, pusat dari kaum ibu, dan akar dari kebudayaan yang sangat tua dan khas di Asia Tenggara.

Pos terkait