PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengakui pemindahan sejumlah pohon di Jalan SM Amin dilakukan atas permohonan sebuah perusahaan yang akan membangun showroom kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah penebangan pohon, melainkan pemangkasan dan pemindahan terbatas yang telah melalui survei lapangan serta kajian teknis.
Menurut Reza, perusahaan mengajukan permohonan pemindahan 10 batang pohon yang dinilai menghambat akses keluar masuk kendaraan menuju lokasi usaha yang akan dibangun.
“Ini bukan penebangan. Pohon dipindahkan, bukan dipotong dari bawah. Pemangkasan bagian atas dilakukan agar proses pemindahan lebih aman dan pohon tetap bisa hidup,” ujar Reza.
Ia mengatakan, pohon-pohon tersebut kemudian dipindahkan ke kawasan Perkantoran Tenayan Raya dan area sport center milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang masih membutuhkan tambahan vegetasi.
Selain persoalan akses kendaraan, DLHK juga menemukan sejumlah cabang pohon yang telah bersentuhan dengan jaringan listrik serta banyaknya kabel provider internet yang menggantung di batang dan dahan pohon. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
“Di atas pohon itu ada kabel listrik dan banyak kabel provider internet yang tergantung. Itu juga berpotensi membahayakan. Saat dilakukan perapian, provider ikut merapikan jaringan mereka,” jelasnya.
DLHK juga menemukan kondisi halte bus milik Pemko Pekanbaru di sekitar lokasi yang tertutup semak belukar dan tumpukan sampah. Menurut Reza, perusahaan berkomitmen membantu penataan kawasan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk memperbaiki halte dan menata taman di depan lokasi usaha.
Sebagai bentuk kompensasi lingkungan, perusahaan tersebut juga menyerahkan 120 bibit pohon kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Penggantian pohonnya ada. Mereka menyerahkan 120 pohon sebagai bentuk ganti rugi lingkungan,” katanya.
Reza menegaskan setiap permohonan pemindahan pohon tidak serta-merta disetujui pemerintah. Menurutnya, DLHK terlebih dahulu melakukan verifikasi dan kajian teknis sebelum mengambil keputusan.
“Bukan berarti ada perusahaan meminta lalu langsung kami setujui. Kami cek dulu ke lapangan, benar atau tidak akses masuk-keluarnya memang terhalang,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengedepankan pemeliharaan, pemangkasan, dan pemindahan pohon. Penebangan, kata dia, hanya menjadi pilihan terakhir dalam penanganan vegetasi di ruang publik.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan pemotongan maupun pemindahan pohon yang dilakukan hanya demi kepentingan akses badan usaha.
Desakan itu disampaikan menyusul aktivitas pemotongan sejumlah pohon berukuran besar di Jalan SM Amin yang menuai perhatian dan keluhan masyarakat.
Menurut Zulkardi, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Surat Edaran Wali Kota terkait larangan penebangan pohon.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan program “Green Policing” yang selama ini digaungkan oleh Kapolda Riau sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penghijauan di wilayah perkotaan.
“Kita mendukung investasi dan dunia usaha, tetapi jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah sendiri justru diabaikan. Pohon di ruang publik memiliki fungsi penting bagi lingkungan, resapan air, dan kesejukan kota,” ujar Zulkardi.
Ia menilai pemindahan pohon seharusnya menjadi opsi terakhir setelah dilakukan kajian yang matang dan mempertimbangkan berbagai solusi lain yang memungkinkan. Terlebih, pohon-pohon tersebut telah lama berdiri sebelum keberadaan badan usaha di kawasan tersebut.
Menurutnya, kepentingan investasi perlu berjalan seiring dengan komitmen menjaga ruang hijau dan kelestarian lingkungan perkotaan.
