Mahfud MD
JAKARTA (beritadigi.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kantor kejaksaan tidak termasuk dalam daftar obyek vital nasional (obvitnas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara di Program ROSI Kompas TV pada Jumat (16/5/2025), menanggapi pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Nah itu persoalannya. Apa sih obyek vital nasional? Itu diatur di dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Tidak ada kejaksaan di dalamnya,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, TNI baru dapat dilibatkan dalam pengamanan kejaksaan jika Presiden Prabowo Subianto mengubah atau memperbarui Keppres tersebut. Sebab, menurutnya, baik dalam Undang-Undang Kejaksaan maupun Revisi UU TNI yang baru disahkan, tidak ada ketentuan mengenai keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan.
“Kalau TNI mau menjaga kejaksaan, itu harus dengan Keppres. Mungkin saja Presiden mengubah Keppres-nya, tapi kita belum tahu,” jelas Mahfud.
Ia juga menyoroti keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dinilai tidak cukup menjadi dasar bagi TNI untuk mengamankan seluruh kantor kejaksaan di Indonesia.
“Jampidmil itu punya kantor sendiri, bukan berarti semua kejaksaan harus dijaga TNI. Pengadilan militer pun tidak ditangani oleh kejaksaan, tapi oleh auditor militer sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah melalui telegram pada 6 Mei 2025 untuk mengamankan kantor kejaksaan dari tingkat kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Harli kepada Kompas.com pada Minggu (11/5/2025).
Menurut Harli, kawasan kejaksaan dianggap sebagai obyek vital strategis negara, terlebih karena di dalam lembaga tersebut terdapat bidang pidana militer yang menangani perkara-perkara yang melibatkan anggota TNI.
Namun demikian, kebijakan pengerahan TNI ini menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk menjaga institusi penegak hukum dalam keadaan normal.
