PT KSM Diduga Abaikan Aturan Pemerintah

PKS PT KSM di Rohul/Net

PEKANBARU (Beritadigi.com)-Lagi-lagi perusahan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit di Riau mengangkangi aturan yang ditetapkan pemerintah  hal ini dikatakan ketua umum yayasan Riau Hijau Watch (YRHW,  Tri Yusteng Putra kepada media ini Minggu (17/7/2022).

Dikatakan Yusteng perusahaan yang mengelola kelapa sawit PT Karya Samo Mas (KSM) yang berada di Rohul diduga tidak memiliki  kebun untuk memenuhi 20 persen kebutuhan perusahaan tersebut. Menurut Yusteng PT KSM ini hanya bermodal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa punya kebun inti 20 persen saat ini mereka di duga tidak mengantongi izin usaha perkebunan (IUP-P) karna tidak memiliki dokumen dukungan kebutuhan bahan baku yang 20 persen itu.

Lanjut Yusteng pendirian PKS PT KSM itu jelas melanggar aturan yang dibuat pemerintah yaitu Peraturan Menteri Pertanian  (Permentan) nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dalam pasal 11 ayat (1) di sebutkan usaha industri pengelolaan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagai mana di maksud dalam pasal 9,harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen berasal dari kebun sendiri, kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat /perusahaan kebun lain melalui kemitraan pengelolaan berkelanjutan dan YRHW juga meragukan mereka punya kebun plasma yang bermitra dengan masyarakat jangan- jangan untuk memenuhi oprasional PKS mereka karena jumlah yang dibutuhkan sangat besar  justru kami menduga mereka  menampung sawit ilegal dalam kawasan hutan yang bermitra dengan perusahaan perkebunan atau toke-toke sawit pemilik kebun dalam kawasan hutan, karwena itu mereka yakin membuat PKS meskipun diduga  tidak memiliki kebun sendiri.

Saat ini ucap Yusteng pihaknya merasa heran karean sudah jelas PT KSM ini melanggar aturan yang dibuat pemerintah, tapi justru masih aman beroperasi apakah ada uang haram mengalir kepada oknum pejabat berwenang? sehingga tindakan PT KSM ini di anggap wajar oleh pemangku kepentingan “Kuat dugaan diamnya pejabat terkait  karena PT KSM ini menjadi  “ATM” berjalan mereka, negara tidak boleh kalah dengan tindakan nakal perusahan yang mengangkangi aturan yang dibuat oleh pemerintah dan kami dari YRHW siap akan menempuh jalur hukum untuk menggugat PT KSM tersebut,” tutupnya.

Dihubungi melalui pesan whattshap manjer PT KSM  Ozin, hingga berita ini tayang belum menanggapinya.

Sumber: Rilis YRHW

Editor: Edi Gustien

Pos terkait