Mantan  Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Annas dijemput paksa oleh penyidik KPK dari rumahnya di Pekanbaru/Net

JAKARTA (Beritadigital)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Ali seperti dikutip dari  laman kompas.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali.

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara terperinci kasus apa yang membuat KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Annas. Menurut dia, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Ali.

“Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan,” ujar dia. Untuk diketahui, Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020).

Annas merupakan terpidana dalam kasus suap terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan divonis selama 10 tahun penjara. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.

Annas menerima suap Gulat Medali Emas Manurung

Pemberi suap Annas adalah Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat  Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)  Riau dan sekarang menjabat Ketum DPP Apkasindo, Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar 166.100 dolar Singapura atau setara dengan Rp2 miliar agar lahannya dimasukkan ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Provinsi Riau. Gulat punya lahan seluas 140 hektar di Kuantan Singingi. Ia juga memasukkan kebun masyarakat miskin di Rokan Hilir dan Siak, kebun K2I di Rokan Hilir, serta kebun milik Annas Maamun di Rokan Hilir ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.

Selain itu, Gulat Manurung terbukti membantu Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma untuk memasukkan lahan mereka di Indragiri Hulu ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Lahan seluas 18.000 hektar, lahan tersebut ingin diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Annas Maamun menyetujui semua usulan tersebut. Annas dapat Rp3 miliar dari PT Duta Palma dari uang yang dijanjikan sejumlah Rp8 miliar.

Pos terkait