PEKANBARU (Beritadigital)-Pengakuan General Manejer (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso di persidangan cukup mengejutkan. Menurut kesaksiannya pada persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, ia menyebut Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir menerima uang suap sebesar Rp1,2 miliar, untuk memuluskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA.
“Saudara Syahrir ada menerima uang Rp1,2 miliar Yang Mulia. Untuk perpanjangan HGU perusahaan,”ungkap Sudarso yang mengikuti sidang secara teleconference dari Rutan POMDAM Guntur di Jakarta. Kamis (3/2/2)
Ketika hal itu ditanyakan oleh ketua hakim Dahlan, Syarir yang saat itu menjadi saksi membantahnya, “Saya tidak ada menerima uang dari terdakwa itu yang mulia, fitnah itu,”kata Syahrir.
Pernyataan Syahrir tersebut dibantah oleh oleh Sudarso, uang sebesar itu kata Sudarso sebagai kompensasi pengurusan perpanjangan HGU PT AA.
Hakim Dahlan pun sempat mempertanyakan kebenaran dari keterangan keduanya.”Mana yang benar ini?”sebut hakim.
“Terserah Jaksa Penuntutlah, kalau saling bantah tak selesai, terserah kalianlah, “ kata Dahlan mengakhiri salaing bantah tersebut.
Uang Suap HGU PT Mengalir Kemana-mana
Selain Syharir uang suap HGU PT AA ini diduga mengalir ke sejumlah pihak seperti Kepala Desa (Kades) Suka Damai Nurahmat dan Kades Sumber Jaya Mujiono. Kepada hakim Dahlan, keduanya yang juga menjadi saksi mengaku menerima uang sebesar Rp2,5 dari perwakilan PT AA.
Menurut penjelasan Mujiono dalam persidangan, uang itu diberikan saat keduanya menghadiri pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir, di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu.
Namun kedua Kades ini mengaku tidak mengetahui uang itu untuk apa dan hanya menerima saja.
“Uang itu kami terima saat setelah acara selesai yang mulia. Namun uang itu sudah kami kembalikan ke rekening KPK,”sebut Mujiono.
Pada sidang lalu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Agus Mandar juga mengakui menerima uang dari Sudarso sebesar Rp15 juta. Uang itu diberikan juga saat pertemuan di Hotel Prime Park.
“Uang itu dimasukkan ke dalam saku saya. Usai pertemuan itu Yang Mulia,”kata Agus.
Akan tetapi lanjut Agus, uang itu tidak dinikmatinya. Uang itu kemudian telah dikembalikannya ke KPK pada saat proses penyidikan.
Pada sidang sebelumnya, kepala kantor BPN Kampar Sutrilwan mengaku telah menerima uang Rp75 juta dari PT AA, uang itu kata Sutrilwan digunakan untuk merehab kantor BPN.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Sudarso memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta terjadi medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya. Antara lain, Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Kemudian, Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu, Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024, maka saksi Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.
Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank.
Kemudian Frank menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah Terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.