JAKARTA (Beritadigital)- Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi kemarin malam. Satu orang warga negara asing (WNA) juga diamankan polisi.
“Iya ada, satu orang. Dia WNA dari China ya, laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Dwi mengatakan WNA asal China itu merupakan manajer di kantor pinjol tersebut. WNA itu yang mengatur kegiatan operasional kantor pinjaman online ilegal tersebut.
“Dia manajernya di situ. Bukan pemodal. Dia yang ngawasi (kegiatan operasional kantor),” jelas Dwi.
Total ada empat aplikasi fintech yang berada di kantor pinjaman online ilegal tersebut. Tiap peminjam memiliki batasan meminjam mulai Rp 1,2 juta lewat kantor tersebut.
“Batasan peminjaman itu Rp 1,2 juta sampai paling tinggi Rp 2,5 juta,” katanya.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan kepada manajer dan 26 orang karyawan yang telah diamankan. Sosok pemodal dari kantor pinjaman online ilegal tersebut tengah diusut polisi.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Kamis (27/1) malam. Total, ada 27 orang di lokasi yang diamankan.
“Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya,” kata Dwi.
Dwi mengatakan tidak ada nama yang tertera dari kantor pinjol ilegal tersebut. Kantor itu berada di sebuah bangunan ruko.
Kantor tersebut telah beroperasi mulai dari awal bulan ini. Total ada empat aplikasi fintech dalam kantor tersebut yang tengah didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai legalitasnya.
“Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal,” pungkas Dwi. (detik)