PEKANBARU (Beritadigital) – Menjadi polisi adalah impian MFR (20). Namun, setelah melakukan tes masuk polisi, warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, dinyatakan tidak lulus.
Karena tidak lulus, MFR pun melakukan cara lain yaitu membayar seorang wanita yang mengaku bisa meluluskannya jadi anggota polisi. Setelah diberikan uang ratusan juta, MFR dan orangtuanya menjadi korban penipuan.
Beruntung, pelaku penipuan itu telah ditangkap setelah dilaporkan ke Polsek Tampan di Pekanbaru. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
“Benar, telah ditangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial RS (41), yang ditangkap polisi pada Minggu (23/1/2022),” ujar Sunarto kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/1/2022).
Sunarto mengatakan, pelaku menipu korban hingga mengalami kerugian Rp 62 juta. Kasus ini bermula saat korban, MFR, pada tahun 2020 lalu tidak lulus masuk polisi. Saat itu, pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) datang dan menemui orangtua korban.
“Pelaku mengatakan bisa membantu korban untuk masuk polisi dengan jalur sisipan tanpa tes. Saat itu pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban apabila menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta,” kata Sunarto.
Lalu, orangtua korban percaya begitu saja dan memberikan uang secara bertahap. Awalnya orangtua korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta dengan cara ditransfer ke rekening pelaku.
Setelah itu, korban kembali mengirimkan uang Rp 22 juta. Setelah total uang Rp 62 juta diserahkan, pelaku menjanjikan akan memberangkatkan korban pada bulan Agustus 2021 untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob.
“Namun, setelah sampai bulan Agustus 2021, anak korban tidak kunjung berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota Polri,” kata Sunarto.
Karena merasa ditipu, MRF akhirnya melapor ke Polsek Tampan. Setelah didapati dua alat bukti yang cukup, sebut Sunarto, petugas menangkap RS di rumahnya di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Tampan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Sunarto. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.