Dekan Tersangka Pelecehan Seksual di Unri Ditahan

Dekan FISIP Unri Syafri Harto/Net

PEKANBARU (Beritadigital) – Penyidik Ditreskrimum Polda Riau melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi yang dilakukan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non aktif,  Syafri Harto ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atau berkas Tahap II Syafri Harto dilakukan pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 10.00.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja mengatakan dengan dilimpahkan berkas sekaligus tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru maka tersangka dan barang bukti kepada kejari Pekanbaru, kini Syafri Harto telah ditahan di Polda.

Penahanan tersebut, kata Jaja, berdasarkan KUHP Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2. Jika tidak ditahan, kata dia, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti yang dapat mempersulit persidangan. Selain itu, penahanan juga dimaksudkan agar tersangka jangan sampai mengulangi perbuatannya kembali.

“Dia itu figur kan, nah seharusnya seorang dosen, seorang dekan itu sebagai role model memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi mahasiswa dan masyarakat, nah yang terjadi ini kan begini, sehingga kita melakukan penahanan,” kata dia, kepada awak media. Pihaknya menargetkan, kasus Syafri Harto akan dilimpahkan dalam minggu ini. “Targetnya ya minggu-minggu inilah akan dilimpahkan ke pengadilan, segera,” kata dia.

Sementara itu Kasubag Humas Unri, Rioni Imron saat dihubungi lewat WhatsApp menyampaikan terkait penonaktifan tersangka Syafri Harto masih berlaku sejak 21 Desember 2021 hingga jatuhnya pada 31 Januari 2022. Sementara untuk kelanjutannya, kata Rioni, nantinya pihak kampus akan berkoordinasi dengan pihak Satgas PPKS Unri dan pihak Kemendikbudristek.

“Beberapa hari lalu tim berkoordinasi dengan pihak kemendikbudristek terkait tindak lanjut penetapan status administrasi SH, Unri dalam hal ini pimpinan secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *