JAKARTA (Beritadigital)-Langkah penahanan terhadap Ferdinand Hutahean perlu dilakukan oleh kepolisian agar hukum tidak dipandang berat sebelah.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan, keputusan penahanan dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA tidak hanya diterapkan kepada Ferdinand.
“Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Ada asas equality before the law,” ucap Habiburrokhmad kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).
Menurutnya, kasus yang menimpa Ferdinand perlu ditindaklanjuti ke proses hukum. Bahkan jika memenuhi syarat hukum perlu dijebloskan ke penjara.
“Sepanjang sarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja,” tutup Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Mulutmu, Twittermu, Harimaumu
Habiburokhman menyampaikan, kasus yang menimpa Ferdinand harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bijak dalam bermedia sosial.
“Itu dia, mulutmu twittermu harimaumu,” ucap Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).
Menurutnya, apa yang disampaikan Ferdinand Hutahaean secara spontan di media sosial telah menyinggung perasaan orang lain.
“Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar, ini kan spontan,” katanya.
Dia menambahkan, persepsi masyarakat yang liar terhadap pernyataan Ferdinand perlu dijadikan contoh agar masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di media sosial.
Karena sesuatu yang sudah tertulis, lanjut Habiburokhman, belum tentu dimaknai sama oleh banyak orang yang membacanya.
“Apalagi jadi pemberitaan, bisa lari kemana-mana jadi. Benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedsos,” tutupnya. (rmol)