BANDUNG (Beritadigital)- Pendukung Habib Bahar bin Smith memenuhi kawasan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/). Para pendukung pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Jabar.
Pantauan CNNIndonesia.com, ratusan masa terlihat mendatangi kawasan Mapolda Jabar sejak pukul 11.00 WIB. Massa terpusat di pintu masuk mapolda.
Mereka membawa beberapa poster berisikan poster berisi pesan ‘Indonesia Damai Tanpa Intimidasi’ dan ‘Ulama Itu Bukan Musuhmu’.
Menurut salah satu pendukung Bahar, aksi ke Mapolda Jabar dalam rangka memberi dukungan penuh terhadap ulama.
“Saat ini telah terjadi kriminalisasi terhadap ulama kita Habib Bahar bin Smith. Mohon doanya semoga beliau dilancarkan dan bisa bergabung dengan umat. Semoga orang-orang yang menzalimi ulama dan menistakan ulama cepat hancur,” kata pendukung tersebut.
“Kami bersama Habib Bahar bin Smith,” kata pendukung yang diikuti massa lainnya.
Akibat adanya aksi ini, petugas lalu lintas melakukan rekayasa lalu lintas, dengan menutup Jalan Soekarno-Hatta di depan Mapolda Jabar.
Terlihat kawat berduri terpasang di depan pagar Mapolda Jabar. Selain kawat berduri yang terpasang di depan pagar hingga pintu gerbang, sejumlah polisi bersenjata lengkap pun terlihat berjaga di depan Mapolda Jabar.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga memasang spanduk larangan mengambil foto atau video.
Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bsndung, pukul 12.00 WIB.
Habib Bahar datang bersama tim kuasa hukumnya terlebih dulu menjalani tes antigen sebelum menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Awal mula kasus ini diketahui berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).