Setengah Juta Hektar Lebih Konsesi IUPHHK-HTI Berubah Jadi Kebun Sawit Ilegal, APHI Lapor ke DLHK Provinsi Riau

etua Bidang Produksi APHI Komda Riau. istimewa

PEKANBARU (BDC)-Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengungkapkan dari luas Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) sebanyak 1,7 juta hektar di Provinsi Riau, sekitar 1/3nya berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal.

“Perkiaraan kita ada sekitar 500 ribu hektar lebih luas lahan kebun kelapa sawit berada di konsesi IUPHHK-HTI di Riau,” Jelas Ketua Bidang Produksi APHI Komda Riau, Ir H Wahyu, Sabtu (24/7/21) ditemui di Pekanbaru.

Dari luas tersebut terang Wahyu, umumnya kebun kelapa sawit ini diduga dimiliki oleh para cukong yang bermodal tebal karena masyarakat lokal tidak akan mampu membangun kebun kelapa sawit dengan luas mencapai seribuan hektar, karena modal yang dibutuhkan tidak sedikit. ” Kalau masyarakat tempatan paling sanggupnya hanya 2 hektar,” terangnya.

Wahyu mengatakan keberadaan kebun kelapa sawit ini sangat merugikan anggota APHI karena para pengusaha tidak bisa memaksimalkan luas konsesi yang dimiliki untuk usaha mereka,

“Para pengusaha harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan negara seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar sesuai dengan luas izin konsesi yang diberikan oleh negara, sementara ada sebagian lahan dikuasai oleh para cukong PBBnya ya kita yang bayar,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, negara juga mewajibkan perusahaan yang memiliki konsesi IUPHHK-HTI
untuk menjaganya. Dalam situasi ini pengusaha mengalami hal yang dilematis, ketika perusahaan menjalankan kewajibannya menertibkan konsesinya dari kebun kelapa sawit, para cukong “memasang” masyarakat untuk menghadapi perusahaan, jika terjadi bentrok malah perusahaan yang disalahkan, sementara kalau kita biarkan kita bisa diberi sangsi oleh pemberi izin,” keluhnya.

Untuk itu Wahyu berharap Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau dan Kemen LHK dapat menyikapi persoalan tersebut sesuai dengan UU Ciptaker, sehingga tercipta kepastian hukum bagi pengusaha dibidang kehutanan termasuk iklim investasi yang aman dan kondusif.

Sektor usaha perhutanan di Riau tambah Wahyu, mampu memberikan devisa bagi negara dalam jumlah yang tidak sedikit, dari sektor industri hilirnya seperti bubur kertas dan kertas, mampu menyumbang devisa ke negara Rp 1 triliun lebih, untuk industri hulunya Rp400 miliar lebih pertahun dari PNPB dan PBB.

” Kalau totalnya bisa mencapai Rp 1,4 triliun lebih pertahun. Jika usaha bidang perhutanan ini dapat berjalan maksimal tanpa ada gangguan seperti kebun kelapa sawit ini, tentu devisa yang dihasilkan untuk negara akan lebih besar lagi,” imbuhnya.

Ditemui terpisah Kadis LHK Provinsi Riau DR M Murod mengaku telah menerima keluhan dari APHI ini dan pihaknya telah menyikapi dengan segera melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kebun-kebun yang berada di konsesi IUPHHK-HTI.

“Kami dari DLHK Provinsi Riau tidak akan membiarkan kondisi ini terus terjadi. Kita akan berupaya untuk melakukan perlindungan-perlindungan terhadap hutan dan kawasan hutan,” katanya.

Murod mengatakan pihaknya menilai keluhan-keluhan dari APHI ini benar terjadi seperti perambahan, okupasi dan lain-lain. Kondisi ini menyebabkan perusahaan kesulitan dalam menjalankan operasionalnya. Tidak tertutup kemungkinan salah satu penyebab Karhutla akibat pembukaan lahan di lahan konsesi oleh pihak tertentu yang ingin menguasai lahan negara yang pengelolaannya diserahkan ke perusahaan.

“Dengan berlakunya UU Cipta Kerja (CK) terhadap areal yang berizin yang dimasuki pihak-pihak tertentu, sudah ada mekanisme yang akan dilakukan seperti melakukan identifikasi dan verifikasi asal-usul keberadaan kebun kelapa sawit, kemudian baru kita akan menilai seberapa kuat legalitas yang mereka miliki. Karena ini berada dikawasan yang sudah berizin jadi pedoman kita adalah perizinan, kita akan pegang perizinan untuk bahan evaluasi berikutnya,” ucap Murod.

Di UU CK lanjut Murod, ketika ada usaha perkebunan masuk dalam konsesi yang berizin ada solusi yang bisa dibangun seperti pola kemitraan untuk satu kali daur.

“Misalnya kebun kelapa sawit satu kali daur selama 25 tahun, sementara di konsesi ada sawit berumur 20 tahun, jadi kemitraan yang dibangun hanya tinggal 5 tahun,” terangnya.

Pola-pola ini kata Murod harus dipahami oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kebun di kawasan hutan, satu kali daur adalah 25 tahun.

“Kita berharap ketika habis masa waktunya, tidak ada ribut lagi untuk mempertahankan kawasan hutan produksi tersebut, yang ujung-ujungnya ingin menguasai konsesi tersebut,” katanya.

Jadi menurut Murod, semua pihak harus menghormati UU CK ini sehingga perusahaan dapat bekerja secara clear and clean tidak ada gangguan sehingga perusahaan dapat bekerja secara maksimal sesuai dengan hak dan kewajibannya.

“Artinya kita nanti memfasilitasi, memferivikasi, mengindentifikasi, data-data ini yang akan menjadi dasar hukum selama ada pola kemitraan. Ini dilakukan lamanya satu kali daur sejak umur tanam sawit ini ada didalam konsesi. Ketika habis pihak-pihak tertentu harus meninggalkan kawasan hutan tersebut,” jelasnya.

Murod berharap semoga semua pihak sadar kalau UU CK ini menetapkan kawasan hutan khusus untuk sektor kehutanan bukan sektor lainnya.

“Ini juga upaya pemerintah agar di Riau minimal 30 persen kawasan hutan tetap terjaga,” tutupnya.

Ditemui ditempat yang sama,
Kabid Penaatan dan Penataan Hutan (PPH) Alwamen menambahkan keterlanjuran kebun kelapa sawit di kawasan hutan cara penyelesaiannya ada di UU CK dan Permen LHK.

Dalam Permen LHK verifikasi dan identifikasi kebun kelapa sawit dilahan hutan dan konsesi perusahaan, dilakukan paling lambat satu tahun sejak UU CK disyahkan. Tugas ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kemen LHK.

“Namun karena ada laporan dan permintaan dari anggota APHI lalu meminta kita untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi maka kita akan lakukan. Untuk saat kita sudah lakukan inventarisasi dan identifikasi administrasi setelah itu baru kita turun ke lapangan,” jelasnya.

DLHK Provinsi Riau jelas Alwamen, dalam persoalan ini tidak menunggu tim dari KHLK terbentuk karena dikhawatirkan akan terjadi chaos.

“Jadi kalau kita tunggu terbentuk tim dari Kemen LHK, kawatirnya akan terjadi chaos dilapangan dan kita dituduh melakukan pembiaran.
Hari ini DLHK selalu diserang dengan tudingan pembiaran. Dulu Pemprov Riau membuat Satgas pemberantasan kebun ilegal namun terhenti karena adanya UU CK, saat itu kita dituding melakukan pembiaran, kedepan kita tidak ingin lagi dituding seperti itu,” imbuhnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *