Dugaan Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, Jipikor Sampaikan Pesan ke KPK

PEKANBARU (BDC)- Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (jipikor) melakukan aksi papan bunga di kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Aksi papan bunga ini kata direktur eksekutif Jipikor, Tri Yusteng Putra dilakukan agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan Mesjid Raya Pemprov Riau karena LSM Jipikor menduga telah terjadi, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

” Sebelumnya kami sempat menyurati PUPR Provinsi Riau untuk audiensi namun karna surat kami tidak ada jawaban, artinya kami melihat tidak ada transparansi oleh dinas PUPR makanya hari ini kami lanjutkan aksi papan bunga sebagai alternatif Jipikor untuk tetap menyuarakan dugaan korupsi yang terjadi karna saat ini aksi demo tidak bisa di lakukan karna situasi lagi pandemi covid 19,” terangnya.

Dengan adanya papan bunga ini menurut yusteng sebagai bentuk keperihatinan Jipikor terhadap pembangunan Mesjid Raya Pemprov Riau yang tak kunjung siap meskipun telah menelan anggaran cukup besar yaitu Rp104 miliar,” terangnya.

Lanjut Yusteng mesjid ini diawal dianggarkan ditahun 2017 dengan Rp7 miliar dan tahun berikutnya terus dianggarkan yang mana seharusnya sudah siap tahun 2020 namun mesjid ini tak kunjung usai dan tahun 2021 dinas PUPR Riau justru menambahkan anggaran Rp30 miliar untuk tahap finishing berdasarkan pernyataan kepala dinas di beberapa media.

Pembangunan mesjid ini dulu sempat menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Riau, H Asri Auzar dan melakukan saat sidak di lokasi proyek pembangunan di Jalan Palas.

Dalam Sidak tersebut Asri Auzar menemukan site pile penahan tebing sungai Siak menggunakan aset daerah oleh dinas PUPR Riau, sampai saat ini tidak ada kabar apakah aset itu dudah diganti rugi oleh rekanan atau belum, dan saat pembangunan dulu juga diduga sempat terjadi adanya blok tiang yang patah dan di duga juga terjadi korban jiwa.

“Untuk itu kami berharap KPK RI dapat turun ke Provinsi Riau untuk mengecek kualitas bangunan dan mengawasi penggunaan penambahan anggaran Rp30 miliar tahun 2021 ini. Apa bila ditemukan adanya dugaan penyimpangan KPK dapat memproses hukum sebagai mana mestinya,” imbuhnya.

Sementara itu Kadis PUPR Provinsi Riau Taufik OH tidak mau mengomentari persoalan tersebut. Dihubungi melalui pesan Whattshap, hingga berita ini tayang belum juga merespon begitu juga dengan Kabid Cipta Karya PUPR Syafril Yafis.

Pewarta :Edi Gustien

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *