Jakarta (Outsiders) – Kementerian Perindustrian proaktif mengajak pelaku industri di dalam negeri untuk menerapkan prinsip industri hijau. Perusahaan manufaktur terus didorong ke arah industri hijau seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu penentu faktor daya saing,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Rintisan Teknologi, Litbang Unggulan, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau dan Pemenang Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) Tahun 2019 di Jakarta, Senin (16/12).
Sekjen
Kemenperin menjelaskan, prinsip industri hijau adalah upaya terus
menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan
lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal
manajemen perusahaan, maupun dalam pemilihan teknologi.
“Kami
terus mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau
melalui perbaikan, efisiensi, dan efektivitas produksi, dengan
pendekatan no cost, low cost, ataupun high cost,” ungkapnya.
Oleh
karena itu, guna mengapresiasi pelaku industri manufaktur yang sudah
berorientasi industri hijau, Kemenperin menggelar kegiatan
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau. “Penghargaan Industri Hijau
merupakan salah satu program yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan
memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi
perusahaan industri,” tuturnya.
Klasifikasi
penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai level 5, di mana
level 5 merupakan peringkat tertinggi. Posisi setiap level dapat
ditempati oleh banyak industri yang memiliki range nilai yang
sama. Penilaian untuk ditetapkan sebagai level tertentu dilakukan oleh
tim teknis yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil akademisi, dan
lembaga konsultan.
Sigit mengemukakan, berdasarkan data self-assessment terhadap industri yang mendapat penghargaan level 5 dan level 4 pada tahun 2018, dapat dihitung penghematan energi sebesar Rp3,49 Triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 Miliar.
Penghematan
tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan
Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% atau 41% dengan bantuan dari luar pada
tahun 2030. Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin
untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.
Pada
tahun 2019, sebanyak 151 perusahaan meraih Penghargaan Industri Hijau.
Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 sebanyak 143 perusahaan. Dari
151 perusahaan itu, di antaranya 99 perusahaan adalah kelompok industri
agro, kemudian kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42
perusahaan, serta kelompok industri logam, mesin, alat transportasi dan
elektronika sebanyak 10 industri.
“Tahun
ini, sebanyak 85 perusahaan industri menerima penghargaan level 5,
sedangkan 53 perusahaan industri menerima penghargaan level 4,” ujarnya.
Sigit menambahkan, Kemenperin sedang mengembangkan program Sertifikasi
Industri Hijau, yaitu pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan industri telah memenuhi
Standar Industri Hijau (SIH).
Melalui
Standar Industri Hijau, perusahaan diarahkan untuk lebih efisien dan
efektif dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, air, dan
lingkungan hidup serta terus melakukan continuous improvement.
Pada
tahun 2019, sebanyak 18 perusahaan industri berhasil mendapatkan
Sertifikat Industri Hijau. Perusahaan-perusahaan tersebut berhak
menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Pada tahun ini juga diserahkan sertifikat kepada 8 perusahaan industri yang telah melaksanakan surveillance tahunan dalam rangka mempertahankan sertifikat industri hijaunya,” imbuhnya.
Ribuan industri hijau
Pada
kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri (BPPI) Kemenperin Eko S.A Cahyanto menyampaikan, program
Penghargaan Industri Hijau sudah dimulai sejak tahun 2010 dan
kepesertaannya bersifat partisipatif, sukarela (tidak ditunjuk) dan
terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala besar, menengah maupun
kecil.
“Sepanjang
tahun 2010-2019, tercatat sebanyak 1.042 perusahaan yang mengikuti
penghargaan dan telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau
sebanyak 895 perusahaan (86%),” terangnya.
Selain
penghargaan industri hijau, Kemenperin juga memberikan Penghargaan
Rintisan Teknologi Industri (Rintek). Ini merupakan apresiasi tertinggi
pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa menghasilkan
kegiatan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil
diproduksi dan dikomersilkan.
Penghargaan
Rintek telah dilaksanakan sejak tahun 2006. Hingga tahun 2018, terdapat
46 perusahaan industri yang dinilai layak diberikan penghargaan. Pada
tahun 2019, dari 32 perusahaan yang mendaftar, terseleksi 8 perusahaan
industri yang memperoleh penghargaan atas kegiatan perekayasaan,
invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan
dikomersilkan.
Berikutnya,
Penghargaan Litbang Unggulan diberikan kepada peneliti atau perekayasa
dari unit-unit kerja Balai Besar dan Baristand Industri di lingkungan
BPPI Kemenperin, yang telah menghasilkan kegiatan litbang unggulan
berorientasi industri.
“Penghargaan
tersebut diberikan sejak tahun 2002, dan telah menghasilkan 95 hasil
litbang terbaik,” ujarnya. Pada tahun 2019, dari 22 Balai di lingkungan
Kemenperin yang mengajukan makalah Hasil Litbang Unggulan, dipilih tiga
pemenang Hasil Litbang Unggulan kategori Industri Agro dan tiga pemenang
kategori Industri Kimia, Farmasi, Tekstil, Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika (KFTLMATE).
Selain itu, Penghargaan Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) merupakan hibah penelitian yang diserahkan kepada dosen-dosen di politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kemenperin. Penelitian yang dilakukan menghasilkan inovasi produk, inovasi teknologi, inovasi proses produksi, publikasi ilmiah baik nasional maupun internasional serta paten. Pada tahun ini, Penghargaan SPIRIT diberikan kepada 5 pemenang dari 19 tim penelitian yang diseleksi.