Bimtek UU KIP dan Perki SLIP Desa dihadiri 96 Kades se Meranti

Pekanbaru (Outsiders) – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau selenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) implementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Perki No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa kepada 96 Kepala Desa se Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (25/4/2019).

“Bimtek ini selain sosialisasi UU Nomor 14/ 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga untuk mempertagas implementasi Perki Nomor 1/ 2018 tetang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai dua komponen yang tak dapat dipisahkan,” ujar Wakil Ketua KIP Riau, Tatang Yudiansyah saat ditemui Outsiders  di sela- sela kegiatan.

Tatang memberikan ulasan bahwa bila dua komponen tersebut sudah dipahami dengan baik, maka aparatur desa dapat merumuskan Peraturan Desa (Perdes) terkait tata kelola layanan informasi publik di tingkat desa.

“Intinya Perdes akan lebih mempertegas tata kelola layanan informasi publik tingkat desa,” imbuh Tatang.

Secara umum, disampaikan Tatang peserta bimtek yang seluruhnya adalah Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Kepulauan Riau tersebut, rata- rata belum memahami tata cara layanan informasi publik, makanya dalam pelaksanaannya mereka terlihat antusias untuk bertanya.

Gubernur Riau diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi dalam pidato sambutannya pada kesempatan tersebut memberikan dukung penuh kepada peserta untuk segera menerapkan UU Nomor 14/ 2008 serta Perki Nomor 1/ 2018 tentang SLIP Desa.

“Perangkat Desa mesti paham tata kelola layanan informasi publik guna mendukung transparansi pelaksanaan dan pengelolaan dana desa berbasis teknologi yang dapat mempermudah dan mempersingkat waktu. Pengusaan seluruh aturan layanan informasi publik juga sebagai salah faktor pendukung lancarnya  percepatan pembangunan desa,” ungkap Ahmad Hijazi.

Bertindak sebagai keynote speaker Ketua KI Pusat, Gede Narayana yang membawakan materi implementasi SLIP Desa.

“Jangan ragu dan takut bila ada masyarakat yang meminta informasi tentang penggunaan dana desa. Berikan saja. Makanya Kades perlu mengeluarkan Perdes yang mengatur tata cara layanan informasi publik tersebut sehingga dapat mengklasifikasi informasi publik berdasarkan kategorinya. SLIP Desa merupakan irisan dari UU KIP dan dapat dipertegas dengan menerbitkan Perdes,” ujar Gede Narayana

Senada dengan hal tersebut, Ketua KIP Riau, Zufra Irwan menyatakan pihaknya  akan mengawal perangkat desa dari jerat hukum maupun tindakan korupsi melalui transparansi informasi publik.

“Penerapan transparansi informasi publik di desa akan mendapatkan kepercayaan rakyat dan otomatis masyarakat desa akan memberikan dukungan demi kemajuan desa yang dipimpin oleh kades yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Pewarta : Edi Gustien

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *