Kemenag Riau disengketakan

Pekanbaru (Outsiders) – Agenda sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, menggelar sidang antara Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau dengan Raden Adnan dengan nomor registrasi 006/PSI/KIP-R/II/2019, berlangsung Senin Pagi (18/03/2019).

Para pihak yang hadi di ruang sidang KIP Riau, Jalan Gajah Mada 200 Pekanbaru adalah Anasri Nurdin, Kasubag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kawil Kemenag Riau sebagai Termohon dan Raden Adnan sebagai Pemohon.

Dalam persidangan, Anasri Nurdin tidak menyangka bila pihaknya akan disidangkan terkait sengketa informasi publik. “Kemenag Riau tidak menyangka bakal menghadapi persidangan hanya karena permintaan informasi yang dilayangkan oleh Pemohon, yakni Raden Adnan,” ujar Juru Bicara KIP Riau, Rosyita.

Dijelaskan Anasri  pada sidang pemeriksaan awal tersebut, pihak nya sudah mempersiapkan jawaban atas permohonan informasi yang diminta Pemohon.  Hanya saja ketidaktahuan mereka terkait  standar layanan informasi publik, membuat mereka duduk sebagai termohon dalam sengketa informasi publik.

Anasri juga mengakui  Kanwil Kemenag Provinsi Riau belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Seharusnya sebagai sebuah badan publik, sudah wajib memiliki PPID,” kata Rosyita.

Adapun informasi yang diminta oleh Pemohon meliputi, daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) pada Kanwil Kemenag Provinsi Riau tahun 2017 s/d 2018; realisasi modal tahun 2017 s/d 2018; data penyuluh agama honorer periode tahun 2016 s/d 2018;  dan nama-nama Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah sertifikasi maupun yang non sertifikasi dan daftar nama-nama Guru Honor Lepas (Non GTT), berikut daftar gaji.

“Selain itu, informasi yang selalu diminta dan seterusnya banyak disengketakan ke KIP Riau masalah Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tingkat MA baik negeri maupun swasta masing-masing sekolah se Provinsi Riau tahun 2017/2018 berikut nama siswa/siswi penerima dana BOS tersebut.  Terkait dana BOS ini KIP Riau sudah menyatakan terbuka, jadi tidak perlu lagi sampai disengketakan,” jabar Rosyita.

Informasi lain yang diminta oleh Pemohon adalah daftar semua perjalanan dinas Kanwil Kemenag  tahun 2017/2018, berikut bukti terkait dengan kegiatan tersebut. “Untuk informasi terakhir ini, Pemohon menyatakan informasi dikecualikan karena menyangkut rahasia jabatan, namun menurut Majelis Komisioner yang dipimpin Zufra Irwan, masing-masing  anggota MK adalah Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal, untuk menentukan dikecualikan atau tidak tergantung diputuskan dalam persidangan. Apalagi informasi dikecualikan tersebut ditetapkan baru sebatas telaah staf,” tutup Rosyita. (rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *