Pekanbaru (Outsiders) – Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Provinsi Riau belum bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hal tersebut terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau sepanjang 2018.
“Mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah merupakan kewajiban setiap BUMD untuk membentuk PPID. Sepanjang kegiatan monitoring serta evaluasi yang telah dilaksanakan, PT Bank Riau Kepri dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat belum membentuknya,” ujar Ketua KIP Riau, Zufra Irwan, di Pekanbaru, Senin (21/1/2019).
Terkait pembentukan PPID pada BUMD , Zufra menegaskan kewajiban Badan Publik wajib memiliki PPID diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Seharusnya setahun setelah disosilisasikannya UU Nomor 14 Tahun 2008 ini, Badan Publik wajib membentuk PPID baik di lingkungan lembaga vertikal mapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apalagi sesuai semangat visi dan misi gubernur terpilih 2019 -2024, Syamsuar, yang menegaskan pentingnya transparansi sebagai wujud open goverment. Kami sangat mendukung visi dan misi yang berpihak dengan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang,” kata Zufra tegas.
Zufra melanjutkan, selain UU RI Nomor 14 tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tetang Standar Layanan Informasi Publik, telah menjelaskan bahwa badan publik wajib memiliki PPID serta peraturan pelaksanaannya.