Bantah Kabar Penculikan 5 Warga Malaysia, Kapenrem 121/Abw : Mereka Pelaku Ilegal Logging

Sintang (Outsiders)- Danrem 121/Abw, Kolonel Infanteri Bambang Trisnohadi selaku Dankolakops melalui Kanpenrem 121/Abw, Mayor Infanteri Syafendi membantah keras adanya pemberitaan yang tersebar di Malaysia mengenai penculikan lima orang warga Malaysia yang diculik dan dimintai sejumlah uang oleh personil Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP.

“Berita yang tersebar di media televisi maupun online di Malaysia mengenai penculikan warga Malaysia tersebut tidak benar. Lima orang warga Malaysia yang diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 320/BP karena melakukan ilegal logging di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Kapenrem 121/Abw menjelaskan bahwa lima orang warga Malaysia diamankan Satgas Pamtas Yonif 320/BP yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI – Malaysia di sektor Timur antara wilayah Kalimantan Barat-Sarawak karena tertangkap sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan.

“Pada pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, personil Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 G.648,” ucapnya.

Kapenrem 121/Abw mengatakan personil Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP langsung membawa lima warga Malaysia bersama dengan sejumlah barang bukti yaitu Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu ke Pos Enteli untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sampai di Pos Enteli, mereka mengakui perbuatannya yaitu melakukan ilegal logging di wilayah Indonesia. Dan setelah dilakukan pengecekan oleh kedua personil Pamtas di kedua negara, ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu dan serbuk gergaji dan tunggul kayu yang ditebang berjarak sekitar + 400 meter dari garis batas serta adanya jalan masuk menuju Patok G.648 ke wilayah Malaysia yang dapat dilalui kendaraan, dimana sebelumnya di wilayah tersebut tidak ditemukan,” lanjutnya.

Beberapa jam setelah penangkapan, lanjut Kapenrem 121/Abw, menurut Dapos Enteli, Serka Ricky Hardadi mengatakan ada satu orang warga Malaysia yang datang ke Pos dan mengatakan bahwa kegiatan ilegal logging tersebut sudah lama dilakukan dan tak pernah ditangkap.

“Ada satu warga yang datang bernama Isyak, meminta agar kelima warga Malaysia ini dilepas. Isyak juga menawarkan sejumlah uang Ringgit kepada Danpos Enteli hanya saja ditolak. Akan tetapi, saat itu satu dari kelima warga Malaysia tersebut dilepaskan karena faktor kemanusiaan,” tuturnya.

Kapenrem 121/Abw menegaskan bahwa permasalahan ilegal logging sudah diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan oleh pihak Indonesia maupun Malaysia.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan kepada pihak Malaysia, tentunya dengan penyerahan secara tertulis dan resmi yang dilakukan oleh kedua negara dan saksi yang ada,” tukasnya. (Uli)

Sumber : SenentangNews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *